ppidsumbar@sumbarprov.go.id  
ppidsumbar@sumbarprov.go.id  
Frequently Asked Question

Dipublikasikan pada 08 Juni 2021 22:24:35 WIB | Telah dilihat sebanyak 4.733 kali

 

Q:     Apa yang dimaksud dengan informasi publik ?

A:     Informasi publik  adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Q:     Ada berapa macam informasi publik ?

A:     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu: 1.    informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;2.    informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;3.    informasi yang wajib tersedia setiap saat;4.    informasi yang dikecualikan.

Q:     Informasi apa saja yang boleh diminta ?

A:     Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.          

Q:     Bagaimana cara memperoleh informasi publik ?

A:     Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor SKPA atau bisa melalui website ini (http://ppid.sumbarprov.go.id)

Q:     Siapa saja yang boleh meminta informasi publik ?

A:     Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.

Q:     Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik ?

A:     Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.

Q:     Apa yang dimaksud dengan PPID ?

A:     PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau   pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik