Q: Apa yang dimaksud dengan informasi publik ?
A: Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Q: Ada berapa macam informasi publik ?
A: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu: 1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;2. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;4. informasi yang dikecualikan.
Q: Informasi apa saja yang boleh diminta ?
A: Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
Q: Bagaimana cara memperoleh informasi publik ?
A: Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor SKPA atau bisa melalui website ini (http://ppid.sumbarprov.go.id)
Q: Siapa saja yang boleh meminta informasi publik ?
A: Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik ?
A: Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.
Q: Apa yang dimaksud dengan PPID ?
A: PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik