ppidsumbar@sumbarprov.go.id  
ppidsumbar@sumbarprov.go.id  
Hakekat Pelayanan Informasi Publik

Dipublikasikan pada 08 Juni 2021 12:26:16 WIB | Telah dilihat sebanyak 8.781 kali

Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sisem dokumentasi dan pelayanan informasi.